Industri skala rumah tangga maka ada regulasi tersendiri yaitu izin PIRT alias Pangan Industri Rumah Tangga. Berbeda dengan BPOM, maka PIRT cukup diurus melalui Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat. Izin ini tentu jauh lebih sederhana karena hanya menyertakan hasil uji laboratorium kelayakan produk ....
