Para pelaku bisnis yang ingin memulai bisnisnya atau yang sudah memulai untuk membuka bisnisnya perlu mengurus ijin usaha di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI) telah mengenalkan kepada para pelaku bisnis dengan yang namanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memuat berbagai pengurusan ijin usaha di Indonesia. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), maka para pelaku bisnis dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan atau bisnisnya sendiri ....
