Termin adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara dan syarat yang sudah ditetapkan saat akad jual secara kredit. Sedangkan uang muka atau down payment (DP) adalah uang yang diberikan pembeli di awal waktu atas transaksi penjualan secara kredit. Jika dilihat dari pengertian diatas, maka uang muka bisa dikatakan sebagai termin pertama. Ya, secara umum memang uang muka sama dengan termin pertama, tetapi hal ini akan berbeda maknanya jika berkaitan dengan faktur pajak ....
