Secara umum, arti dari istilah Ekuitas menurut PSAK atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (2002) pasal 49 adalah besaran hak residual atau kepentingan pemilik entitas/perusahaan terhadap aset entitas/perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan semua kewajiban dalam neraca. Definisi lain dari ekuitas adalah modal atau kekayaan suatu entitas/perusahaan yang merupakan selisih dari jumlah aktiva (aset) dikurangi dengan pasiva (kewajiban).
