Jika diminta menyebut dokumen sakti bagi wajib pajak, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah salah satunya. SKB menandai adanya Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh. Khususnya, bagi wajib pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. SKB (Surat Keterangan Bebas) membuat penghasilan wajib pajak tidak lagi dipotong atau dipungut pajaknya ....
