Pajak Pertambahan Nilai merupakan pertambahan nilai yang dibebankan pada suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Kewajiban untuk memungut pajak ini sekaligus menyetor dan melaporkannya adalah pedagang. Namun, pihak yang berkewajiban membayarnya adalah konsumen akhir. Beberapa barang dipisahkan penulisan harga pokok dan PPN-nya, namun beberapa pedagang juga langsung menambahkan PPN tersebut ke harga jual akhir ....
