Menurut aturan yang berlaku, NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit awal merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi. NPWP ini tidak memiliki masa aktif alias tidak memiliki masa kadaluarsa. Oleh karena itu setiap orang yang sudah memiliki NPWP maka kewajibannya terhadap perpajakannya berlaku selama ia memilikinya ....
