NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi dalam pembayaran pajak. NPWP digunakan sebagai identitas diri atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. NPWP tidak hanya dimiliki oleh perorangan atau seseorang yang telah memiliki penghasilan. Namun setiap badan usaha juga harus memiliki NPWP. Apa fungsi dari NPWP pada badan usaha? Dan apa saja syarat untuk pengajuannya? ....
