Yang dimaksud dengan keberatan pajak adalah suatu mekanisme yang difasilitasi oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan perselisihan pajak antara Wajib Pajak yang bersangkutan dengan fiskus (aparat pajak) ....
Kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement adalah bentuk perjanjian antara Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau otoritas pajak dari negara lain ....