Surat Setoran Pajak Standar merupakan bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak. Sedangkan, Surat Setoran Pajak Khusus adalah bukti penyetoran atau pembayaran pajak namun hanya dibuat ketika wajib pajak melakukan pembayaran sebanyak 2 lembar yang memiliki fungsi serupa pada lembar pertama dan ketiga SSP standar ....
